Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta ingin memanfaatkan ruang laut yang dimiliki
dengan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Laut, sesuai dengan
instruksi Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Perda Zonasi itu sama dengan RDTR darat sebetulnya. Jadi bayangkan
DKI dari dulu tidak pernah ada zonasi darat, apalagi yang laut," ujar
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di
Hotel Sari Pan Pacific, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
Ia mengatakan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang notabene untuk
diterapkan di wilayah darat juga baru diberlakukan dalam minggu ini.
Padahal kekayaan yang dimiliki Jakarta sangat banyak, tetapi ia sangat
menyayangkan semua properti di DKI ini dikuasai oleh pihak-pihak
tertentu.
"Kita masih ada ruang udara, ruang bawah tanah. Satu lagi mana yang
paling kaya lagi? Ruang laut sebetulnya. Jadi ini mesti kita
manfaatkan," katanya.
Penyelesaian Perda Zonasi tersebut, kata Basuki ditargetkan selesai
akhir tahun ini. Meskipun pihaknya khawatir hal tersebut tidak bisa
diselesaikan seperti yang diharapkan mengingat akan terjadi pergantian
kabinet karena Presiden juga akan berganti.
Basuki mengatakan, apa saja yang harus ada di dalam Perda tersebut
sudah ada sehingga tinggal dijabarkan saja. Hanya saja, pihaknya meminta
kepada Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk
mensosialisasikan dengan baik UU nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan
atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil.
"Perda tersebut harus berisi bagaimana memanfaatkan pesisir
pulau-pulau ini semua untuk kemaslahatan dan manfaat yang lebih besar,"
katanya.
Dengan adanya Perda Zonasi tersebut juga diharapkan ruang laut di DKI
tidak dicaplok lagi oleh para pengusaha swasta seperti halnya yang
sudah terjadi di daratan DKI.
Sumber : /www.beritasatu.com






