MEDAN
( Berita ) : Kelembagaan Badan Kerjasama Pengelolaan Perkotaan
Medan,Binjai, Deliserdang, dan Karo (Mebidangro) dibentuk melalui
Memorandom of Understanding (MoU). Dengan pembentukan lembaga tersebut,
Kota Medan, Kota Binjai, Kabuapten Deliserdang dan Kabupaten Karo
direkomendasikan dibentuk menjadi seperti Urban Redevelopment Autority
(URA), Marinabe Si-ngapura.
Hal
itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho pada
saat Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi
Sumut dengan Pemko Medan, Pemko Binjai, Kabupaten Deli Serdang,
Kabupaten Karo di Gedung Binagraha Provsu, Selasa (17/6).
Kata
Gubsu, Pemprovsu beberapa waktu lalu study di Singapura tepatnya di
Maribane soal Urban Redevelopment Autority (URA), soal penataan kota. Di
sana sudah dirancang sejak 30 tahun lalu dan menjadi kawasan elite.
“Kota Medan dan Sumut memiliki space lahan terbatas.
Kualanamu
juga terintegrasi dengan kawasan kota. Melalui Perpres tahun 2011,
ditetapkan Mebidangro sebagai sebuah Kawasan Strategis Nasional
Megapolitan baru dikawasan Indonesia Strategis,” ujarnya. MoU ini, kata
dia, adalah mencari payung hukum dan sebuah lembaga seperti di
Singapura, yang merupakan Negara kecil dan terbatas tetapi memiliki
fungsi lahan yg sangat efektif dan efisien.
Dan
ini menggambarkan bagaimana Mebidangro 10 tahun sampai 20 tahun ke
depan. Lebih lanjut tentang kelembagaan pengelolaan KSN Mebidangro,
Gubsu menilai cukup strategis, karena keberadaan kelembagaan merupakan
suatu kebutuhan bersama dalam penyelenggaraan pembangunan di Kawasan
Mebidangro untuk mencegah permasalahan-permasalahan yang akan terjadi
dalam pengelolaan kawasan tersebut di masa mendatang.
Oleh
karena itu, Gubsu mengajak semua pihak agar sama-sama memikirkan dan
saling berkoordinasi untuk mewujudkan lembaga kerjasama antar daerah
pada kawasan ini,sehingga kerjasama antar daerah ini akan meningkatkan
perekonomian dan saling menguntungkan daerah terkait dalam kerjasama
ini.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatera Utara Arsyad
Lubis mengatakan, Mebidangro ini sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis Nasional (KSN) perkotaan Mebidangro yang ditetapkan
melalui Peraturan Presiden No 62/2011.Terbitnya Peraturan Presiden
(PERPRES) Nomor 62 Tahun 2011 ini dinilai cukup bagus dan patut
disyukuri karena diharapkan dapat mempercepat perbaikan dan pertumbuhan
ekonomi masyarakat pada kawasan Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
khususnya dan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya.(WSP/m28)





