TEMPO.CO, Jakarta
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan pencemaran
air di Indonesia terbilang tinggi. Dari 53 sungai di Indonesia, sebesar
73 persen di antaranya telah tercemar. "Kebanyakan pencemarannya oleh
bahan organik dan sebelas sungai yang terdapat kandungan aluminium di
sana," katanya saat mengisi sambutan dalam acara Jambore Sanitasi di
Hotel Mercure, Ancol, Senin, 16 Juni 2014.
Dardak mengatakan sungai yang tercemar sebagian besar berada di perkotaan. Dia mencontohkan Sungai Ciliwung dan Citarum sebagai sungai yang banyak dicemari oleh manusia dan limbah industri. Dia menyayangkan aktivitas masyarakat yang tidak mempedulikan kebutuhan bahan baku air dengan membuang sampah sembarangan. "Padahal air sungai menjadi bahan baku air minum kita," katanya.
Selain akibat ulah manusia, Dardak mengatakan, pencemaran sungai juga akibat sedimentasi dari hulu sungai. Sedimentasi disebabkan oleh banyaknya pembangunan yang ada di hulu sungai. "Ini harus dikontrol, makanya kami tegakkan dengan Undang-Undang Penataan Ruang," katanya.
Maka, Dardak mengatakan, setiap kota harus menjalankan peraturan yang mewajibkan ruang terbuka hijau seluas 30 persen. Persentasi ruang terbuka hijau ini, kata dia, juga harus mendukung fungsi ekologis pada aliran sungai, seperti mengembangkan konservasi air.
Dardak mengatakan sungai yang tercemar sebagian besar berada di perkotaan. Dia mencontohkan Sungai Ciliwung dan Citarum sebagai sungai yang banyak dicemari oleh manusia dan limbah industri. Dia menyayangkan aktivitas masyarakat yang tidak mempedulikan kebutuhan bahan baku air dengan membuang sampah sembarangan. "Padahal air sungai menjadi bahan baku air minum kita," katanya.
Selain akibat ulah manusia, Dardak mengatakan, pencemaran sungai juga akibat sedimentasi dari hulu sungai. Sedimentasi disebabkan oleh banyaknya pembangunan yang ada di hulu sungai. "Ini harus dikontrol, makanya kami tegakkan dengan Undang-Undang Penataan Ruang," katanya.
Maka, Dardak mengatakan, setiap kota harus menjalankan peraturan yang mewajibkan ruang terbuka hijau seluas 30 persen. Persentasi ruang terbuka hijau ini, kata dia, juga harus mendukung fungsi ekologis pada aliran sungai, seperti mengembangkan konservasi air.





