RENCANA pembangunan rumah susun oleh Perum Perumnas
bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebaiknya dikaitkan
dengan program penataan kota baru atau pembaharuan kota (urban renewal)
dengan memprioritaskan menampung penghuni lama dan bukan menambah
peminat baru. Artinya, pembangunan rumah susun harus diselaraskan dengan
penataan kota yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun
2014 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) di DKI Jakarta saat ini.
Apa yang direncanakan Pemprov DKI Jakarta untuk memindahkan warga
yang sering kebanjiran di sepanjang bantaran sungai atau karena gusuran,
merekalah yang diprioritaskan ditampung di rumah susun yang baru.
Setelah itu selesai, barulah diproyeksikan urban renewal atau membangun
baru kawasan-kawasan permukiman kumuh untuk ditingkatkan menjadi hunian
modern.
Dalam pembangunan perumahan baru ini, sudah tentu berupa rumah susun
atau bangunan vertikal untuk menghemat lahan, yang bisa diterapkan
subsidi silang dengan membangun kawasan komersial di lahan yang tersisa.
Kawasan kumuh yang padat penduduk di Jakarta cukup banyak untuk
dijadikan proyek urban renewal.
Untuk penataan kawasan kumuh inilah Perum Perumanas sebagai Badan
Usaha Milik Negara sangat berperan untuk memodernisasi kota-kota di
Indonesia, bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pemerintah kota
setempat. Sebagai BUMN, Perum Perumnas bisa menerapkan subsidi silang
menata kota dengan mengambil untung dari membangun rumah susun sederhana
yang murah dengan kawasan komersial yang mahal.
Direktur Utama Perum Perumnas, Himawan Arief Sugoto pekan lalu di
Balai Kota Merdeka Selatan Jakarta mengatakan, pihaknya bekerja sama
dengan Pemprov DKI sedang membangun dua blok rumah susun sederhana di
kawasan kumuh Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dua blok
itu akan selesai dibangun dan bisa dihuni akhir tahun ini.
Lahan kumuh Kebon Kosong yang ditinggali warga itu akan dikembangkan
menjadi kawasan hunian terpadu. Dua blok rumah susun itu masing-masing
dibangun setinggi 20 lantai dengan jumlah hunian 400 unit. Dana
pembangunannya mencapai Rp 800 miliar yang berasal dari dana tanggung
jawab sosial perusahaan (CSR) BUMN.
Menurut data dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI
Jakarta, ada sekitar 1.100 orang yang menghuni kawasan kumuh di Kebon
Kosong seluas 14,4 hektare itu. Mereka rata-rata sudah menghuni lokasi
itu selama 10 tahun. Tidak jelas, apakah penghuni lama ini akan otomatis
ditampung di rumah susun baru tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
menginginkan dua blok rumah susun yang dibangun oleh Perum Perumnas itu
sebagai rumah susun sederhana sewa (rusunawa) agar tidak mudah
diperjual-belikan.
Namun, pihak Perumnas menghendaki rumah susun sederhana milik
(rusunami), karena pihak Perumnas perlu mendapat pengembalian investasi.
Jalan keluarnya, dalam rangka program urban renewal, mungkin di antara
lahan 14,4 hektar itu bisa dibangun rumah susun komersial untuk subsidi
silang.
Sebenarnya yang sangat mendesak saat ini di Jakarta, adalah
realisasi program pembangunan rumah susun sederhana sewa atau rumah
susun sederhana milik untuk merelokasi penduduk dari bantaran sungai dan
kawasan rawan bencana banjir lainnya. Seperti penduduk dari bantaran
Sungai Ciliwung yang setiap musim hujan selalu khawatir terancam banjir.
Demikian pula rencana relokasi penduduk dari pelebaran dan pengerukan
sejumlah sungai-sungai lainnya. Semuanya membutuhkan permukiman yang
aman dan sehat, tapi dengan harga atau sewa yang terjangkau. Belum lagi
dari relokasi penghuni illegal dari lokasi waduk-waduk. Keberanian
pemimpin kota Jakarta untuk menegakkan hukum dengan cara berdialog dan
memberikan jalan keluar yang damai bagi para penghuni illegal tersebut,
patut diapresiasi.
Penyerobotan tanah di jalur-jalur hijau maupun di kawasan-kawasan
terlarang di Jakarta sebenarnya, adalah karena didesak kebutuhan
permukiman yang tidak tersedia. Peraturan Pemerintah terhadap pengembang
untuk membangun hunian berimbang, tidak pernah ditepati dan dibiarkan
tanpa pengawasan yang ketat. Kewajiban untuk membangun hunian untuk
kelas menengah apalagi untuk kelas bawah, sama sekali diabaikan.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, serta UU No 20/2011 tentang Rumah Susun, ditetapkan
bahwa Pengembang rumah mewah diwajibkan membangun rumah menengah dan
sederhana dengan perbandingan 1:2:3. Artinya setiap membangun satu unit
rumah mewah harus membangun 2 unit rumah menengah dan 3 unit rumah
sederhana. Hal ini juga sudah diatur pada peraturan pelaksanaan dalam
Peraturam Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 10/2012 dan
Permenpera No 7/2013 tentang hunian berimbang.
Para pengembang hanya membangun rumah mewah dan eksklusif untuk
mengeruk keuntungan yang besar, sehingga saat ini Menteri Perumahan
Rakyat terpaksa mengadukan sejumlah pengembang tersebut ke Mabes Polri
karena melanggar aturan pembangunan hunian berimbang. ***
Sumber : www.tubasmedia.com






